Pengawasan Hutan Dinilai Rapuh, DPR Nilai Jadi Pemicu Banjir Daerah
📅 Selasa, 20 Jan 2026, 08:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara.
JAKARTA – DPR RI menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di sektor kehutanan menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah. Fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dianggap masih lemah, terutama dalam menghadapi pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal.
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menegaskan persoalan banjir akibat kerusakan hutan seharusnya sudah bisa dicegah sejak lama. Dia mengaku Komisi IV berulang kali mengingatkan pemerintah pada periode sebelumnya, namun peringatan tersebut tidak direspons secara optimal.
“Kita sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ujar Bambang dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan Direktur Utama Perum Perhutani, di Jakarta, Senin (19/1).
Bambang menilai fungsi pengawasan Kemenhut masih lemah dalam menghadapi maraknya pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal, teknologi pemantauan berbasis citra satelit dinilai sudah cukup maju untuk mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Dia menyoroti bahwa jutaan hektare hutan telah digunakan secara ilegal, dan penambahan personel tanpa dukungan teknologi dinilai tidak akan efektif. Selain itu, praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, baik pada perhutanan sosial maupun hutan tanaman industry, turut memperparah degradasi lahan dan meningkatkan risiko banjir, terutama akibat pembukaan lahan di wilayah lereng tanpa teknik konservasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa Kemenhut terus memperkuat penegakan hukum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang dirambah kebun sawit dan pertambangan ilegal.
Dia menjelaskan Kemenhut telah melakukan evaluasi terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan mencabut 40 izin yang berkinerja buruk dengan total luas mencapai 1,5 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia. “Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan audit terhadap 24 PBPH di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh,” ujarnya.
Penambahan Polhut
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan personel polisi hutan (polhut) untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan di Indonesia. Ia menilai jumlah polhut saat ini belum sebanding dengan luas hutan yang harus diawasi, mengingat Indonesia baru memiliki sekitar 4.800 personel.
Menhut mengusulkan rasio ideal satu polisi hutan untuk setiap 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan sekitar 25.000 personel secara nasional. Artinya, diperlukan penambahan sekitar 21.000 polisi hutan baru. Penambahan personel dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pembalakan liar, dengan mempertimbangkan luas kawasan hutan, tingkat kerawanan, serta tekanan penduduk di sekitar wilayah hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!