Era Baru Karbon Hutan! Indonesia Resmikan Aturan Lewat Permenhut 6/2026
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 20:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Perdagangan karbon hutan merupakan mekanisme ekonomi yang mengonversi fungsi ekologis hutan—sebagai penyerap emisi karbon—menjadi nilai finansial.
Melalui skema ini, pengelolaan dan pelestarian hutan tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai aset yang dapat menghasilkan pendapatan, baik bagi negara maupun masyarakat lokal.
Dalam konteks global, perdagangan karbon menjadi bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan alternatif di luar sektor ekstraktif.
Namun, implementasinya tidak sederhana. Tantangan utama terletak pada kejelasan regulasi, validasi penghitungan karbon, serta mekanisme distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar hutan.
Tanpa tata kelola yang transparan, perdagangan karbon berisiko memunculkan konflik kepentingan dan bahkan praktik greenwashing yang merugikan kredibilitas program.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, keberhasilan perdagangan karbon hutan sangat bergantung pada integrasi antara perlindungan lingkungan dan kepastian ekonomi.
Penguatan sistem monitoring, pelibatan masyarakat adat, serta kepastian hak kelola menjadi kunci agar skema ini tidak hanya efektif dalam menekan emisi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif,” kata Menhut.
Ia menambahkan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Lewat regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!