Menhut Dorong Perhutanan Sosial di IKN, Warga Kini Punya Ruang Kelola Hutan
📅 Minggu, 01 Mar 2026, 15:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Perhutanan sosial menjadi strategi penting untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan hutan.
Dengan memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan, skema ini mendorong pemanfaatan kawasan secara produktif tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Secara analitis, kepastian hak kelola meningkatkan insentif masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Ketika warga memperoleh manfaat ekonomi—baik dari hasil hutan bukan kayu, agroforestri, maupun ekowisata—mereka memiliki kepentingan langsung untuk mencegah pembalakan liar dan degradasi lahan.
Di sisi lain, perhutanan sosial juga berperan dalam mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan memperkuat ekonomi desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan tata kelola yang transparan dan pendampingan berkelanjutan, skema ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga tutupan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan upaya perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat akses kelola hutan bagi masyarakat.
Hal ini menyusul penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total luas 833 hektare untuk 140 Kepala Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Salam hormat kepada para kelompok petani hutan dari Pak Presiden Prabowo Subianto, ini sekali lagi saya tegaskan adalah program unggulan Pak Presiden, di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3).
Adapun empat KTH penerima SK tersebut yakni KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.
Menhut Raja Antoni mengatakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini memberikan kepastian legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
“Kita sama-sama menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial di empat KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat,” ujar Raja Antoni.
“Banyak hal yang masih harus diselesaikan salah satunya memastikan ada aspek legal kepada masyarakat, mereka dapat memanfaatkan hutan dengan maksimum meningkatkan kesejahteraan sekaligus tentu menjaga kelestarian hutan,” ujarnya menambahkan.
Raja Antoni yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala OIKN ini menilai, penyerahan SK ini spesial karena diselenggarakan di IKN. Sebab, IKN dinilai menjadi Ibu Kota impian yang mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!