
Minggu, 09 Mar 2025, 20:54 WIB
Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.
Foto: IstimewaJAKARTA - Pemerintah menunda penerbitan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menjamin, aturan THR disampaikan secepatnya dalam dua hari ke depan.
“Ya mungkin satu dua hari ini lah ya (diumumkan),” ujar Immanuel, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).
Dia menjelaskan, salah satu alasan diundurnya pengumuman soal THR pekerja swasta ini lantaran adanya musibah banjir besar yang terjadi di beberapa wilayah. Menurutnya, pengumuman THR kurang pas bila dilakukan saat ini.
“Kan kita gak enak masa kita bicara THR tapi kemudian ada bencana. Itu kan kayak gak punya rasa empati lah. Nanti, bersamaan dengan THR ASN,” jelasnya.
Immanuel menyebut, Setelah surat edaran keluar, biasanya perusahaan diimbau segera memenuhi kewajibannya membayarkan THR pegawai. Menurutnya, biasanya THR dibayarkan dua minggu sebelum lebaran.
“Tradisi THR itu kan dua minggu sebelum lebaran dibayarkan,” ucapnya.
THR Ojol
Immanuel juga menyinggung terkait THR ojek online (ojol). Menurutnya, THR ojol merupakan suatu inisiatif baru sehingga perlu dipastikan adanya meaningful participation dari semua pihak baik dari pihak aplikator maupun mitra pengemudi.
Dia mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok formulasi yang pas terkait THR ojol ini. Hal tersebut penting agar bisa mengcover kompleksitas yang ada mulai dari soal jenis angkutannya, layanannya, hingga jam kerjanya.
“Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula. Tapi saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” tuturnya.
Dia memastikan, THR ojol akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Bukan sembako ataupun lainnya. Menurutnya, para pengusaha responnya positif.
“Terjadi diskusi lah. Jadi bukan kekeh-kekehan, tapi mencoba saling memahami. Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi,” katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
- 5 Ungkap 100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Fokus pada Infrastruktur, Kebersihan, dan Layanan Kesehatan