Pencabutan Izin PTS Bermasalah Sesuai Data dan Fakta
📅 Jumat, 09 Jun 2023, 01:05 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, memastikan pencabutan izin perguruan tinggu swasta (PTS) bermasalah telah sesuai data dan fakta tervalidasi. Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
"Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan," ujar Nizam, di Jakarta, Kamis (8/6).
Nizam mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi pihaknya terlebih dahulu menurunkan berbagai tim mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
Nizam menambahkan, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat dengan bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.
"Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan catatan Kemenbudristek hingga per 25 Mei ini, terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Sementara itu pada tahun 2022, ada 31 perguruan tinggi yang izinnya dibekukan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan Pemerintah untuk memiliki program alternatif lain bagi mahasiswa dan dosen yang perguruan tinggi atau universitasnya ditutup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!