Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
HUT Kemerdekaan RI

Pemprov Banten Luncurkan Paket Bebas Denda Pajak

Foto : Antara/Mulyana

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan dan juga diskon dalam bentuk paket kebijakan kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga potongan pajak tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan," kata Opar Sohari di Serang, kemarin.

Ia mengatakan adapun beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus.

"Kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas, tidak ada penghapusan pokok pajak," kata Opar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top