Pemprov Banten Luncurkan Paket Bebas Denda Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari
Foto: Antara/MulyanaSERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan dan juga diskon dalam bentuk paket kebijakan kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran membayar pajak.
Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga potongan pajak tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.
"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan," kata Opar Sohari di Serang, kemarin.
Ia mengatakan adapun beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus.
"Kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas, tidak ada penghapusan pokok pajak," kata Opar.
Selain itu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali keluar Banten. Kemudian pengurangan pokok PKB khusus kendaraan yang daftar ulang untuk periode pajak bulan Oktober 2021, bagi yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September ada potongan pajak sebesar 2 persen.
"Selanjutnya masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 maka ada potongan 4 persen," kata Opar.
Kemudian, kata dia, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Agustus dan September 2021 ada potongan 6 persen. "Nah untuk pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon10 persen," kata Opar.
Bea Balik Nama
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Budi Budiman menambahkan ada juga program penghapusan bea balik nama kepemilikan ke dua dan seterusnya serta pemotongan BBNKB kendaraan baru 10 persen, khususnya yang kepemilikan kendaraan tersebut berbadan hukum. "Contohnya kendaraan-kendaraan perusahaan, itu ada potongan BBNKB 10 persen," katanya.
Menurut Budi, dari tujuh kebijakan insentif daerah tersebut enam kebijakan di antaranya dikeluarkan oleh Gubernur Banten melalui Pergub 32 Tahun 2021 dan satu kebijakan dari PT Jasa Raharja berupa bebas denda SWDKLLJ.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 3 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik