Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Ramadhan, Tutup Tempat Hiburan dan Larang Petasan

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 03:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Ramadhan, Tutup Tempat Hiburan dan Larang Petasan Doc: Antara
Ket. Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy usai rapat koordinasi terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pembahasan ketentuan pelaksanaan takbiran Idul Fitri dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat miburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy di Samarinda, Kaltim, Kamis (5/2), menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi, THM diwajibkan menghentikan aktivitas mulai tiga hari (H-3) sebelum Ramadhan hingga tiga hari (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan, THM wajib tutup H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idul Fitri,” tegas Marnabas.

Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda memberikan perhatian serius pada fenomena penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, aktivitas penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang keras.

Marnabas mengindikasikan adanya praktik penukaran uang yang tidak wajar dengan volume besar mencapai puluhan juta rupiah per hari.

"Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat," tambahnya.

Mengenai pelaksanaan takbiran, lanjut Marnabas, Pemkot Samarinda tetap konsisten menerapkan aturan seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun 1446/2025, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Merujuk pada kebijakan teknis, takbiran diimbau untuk dilaksanakan di masjid, mushala, atau surau setempat.Jika dilakukan keliling, hanya diperbolehkan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Selain itu, lanjut Marnabas, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Melalui serangkaian regulasi ini, Pemkot Samarinda berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung secara aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh warga Kota Tepian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.