Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selema dua pekan ke depan. Puting beliung telah mengakibatkan 499 kepala keluarga dengan 1.879 jiwa terdampak.
Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selema dua pekan ke depan. Puting beliung telah mengakibatkan 499 kepala keluarga dengan 1.879 jiwa terdampak.
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selama selama 14 hari mulai dari 22 Februari hingga 6 Maret 2024.
"Ini artinya bahwa Pemkab Bandung sekarang sudah bisa optimal dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang terkena dampak bencana ini," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama di Kabupaten Bandung, Jumat (23/2).
Uska menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung tersebut dapat dipersingkat maupun diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. "Misalnya seminggu sudah selesai begitu, jadi tidak perlu lagi sampai dua minggu begitu, tapi sebaliknya kalau memang belum mencukupi ya kita bisa memperpanjang," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tanggap darurat bencana angin puting beliung ini menyikapi banyaknya kerusakan rumah yang terjadi akibat bencana ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya