Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberian Pakan Satwa Bandung Zoo Kewajiban Kemenhut

📅 Kamis, 18 Des 2025, 22:52 WIB | Oleh:
Pemberian Pakan Satwa Bandung Zoo Kewajiban Kemenhut Doc: AFP
Ket. Seekor tapir Malaya di Kebun Binatang Bandung.

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan kewajiban  Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Kamis.

Farhan menyampaikan kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban Kementerian Kehutanan di bawah Ditjen Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)

Farhan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan akan menyusun kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, pengelolaan satwa atau hewan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Sedangkan, lanjut dia, aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya 100 persen Pemerintah Kota Bandung. 

"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," kata Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. 

“Semua tindakan terkait hewan eks situ akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.