Pemberantasan Korupsi Tak Kalah Penting dengan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kemudahan Berinvestasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Foto: antaraJAKARTA – Pemberantasan korupsi sama pentingnya dengan penegakan kepastian hukum dan peningkatan kemudahan berinvestasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Risiko penyalahgunaan dan korupsi di sektor jasa keuangan saat ini semakin meningkat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan produk-produk industri jasa keuangan yang kini mayoritas berbasis online semakin rawan digunakan sebagai instrumen tindak pidana korupsi maupun penggelapan aset (fraud). Untuk mencegahnya, OJK senantiasa bersinergi dengan KPK dan terus menjalankan program pengendalian gratifikasi secara internal bagi staf beserta keluarga mereka.
“OJK juga mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” jelas Mahendra, di Jakarta, Selasa (17/12).
Mahendra menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan berbagai peraturan bagi lembaga jasa keuangan untuk mencegah terjadinya penggelapan uang maupun aset atau fraud. "Dan pada saat ini kami sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait dengan kredit ataupun fraud history dari perorangan maupun entitas," katanya.
Dia mengatakan penyelenggara maupun nasabah layanan jasa keuangan yang pernah melakukan fraud maupun memiliki catatan kredit yang buruk maka akan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan masuk dalam daftar hitam (blacklist). OJK pun berkomitmen untuk terus menjunjung nilai-nilai integritas serta menjadi contoh (role model) yang baik bagi berbagai pihak, khususnya para pelaku industri jasa keuangan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Reformasi Birokrasi
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong reformasi tata kelola untuk mencegah praktik korupsi. Kebocoran ekonomi yang tinggi dipengaruhi sejumlah faktor seperti lemahnya tata kelola, belum optimalnya penerimaan negara, dan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan tax ratio Indonesia masih rendah, yakni kisaran 10 persen. Dari sisi belanja, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Salah satu sumber utama kebocoran APBN adalah korupsi, yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum,” ujarnya dalam acara Penguatan Komitmen Anti Korupsi dan Peluncuran Whistle Blowing System (WBS) versi 2.0 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Senin (16/12).
Pemerintah disebut berkomitmen melakukan pencegahan korupsi dengan mendorong peningkatan efisiensi investasi, penguatan penerimaan negara, serta pengelolaan sumber daya secara akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
- Baca Juga: Investor Cermati Kabijakan Trump
- Baca Juga: Daerah Perlu Siapkan Anggaran untuk Tanggulangi PMK
Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengharapkan kementerian dan lembaga dapat terus berkolaborasi dalam penguatan tata kelola yang baik guna menjawab tantangan besar terkait pencegahan korupsi demi mewujudkan pembangunan transparan dan berkeadilan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- InJourney Airports: Bandara Soetta Layani 991 Penerbangan per Hari pada 2024
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi Terpenuhi Selama Imlek
- Kemendikdasmen Gabungkan 986 Aplikasi Jadi Satu Superapps 'Rumah Pendidikan'
- Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di LA, Ribuan Orang Dievakuasi
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Belum Tentu Mencapai USD1 Miliar