Pemberantasan Korupsi Tak Kalah Penting dengan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kemudahan Berinvestasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
📅 Rabu, 18 Des 2024, 00:00 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: antara
JAKARTA – Pemberantasan korupsi sama pentingnya dengan penegakan kepastian hukum dan peningkatan kemudahan berinvestasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Risiko penyalahgunaan dan korupsi di sektor jasa keuangan saat ini semakin meningkat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan produk-produk industri jasa keuangan yang kini mayoritas berbasis online semakin rawan digunakan sebagai instrumen tindak pidana korupsi maupun penggelapan aset (fraud). Untuk mencegahnya, OJK senantiasa bersinergi dengan KPK dan terus menjalankan program pengendalian gratifikasi secara internal bagi staf beserta keluarga mereka.
“OJK juga mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” jelas Mahendra, di Jakarta, Selasa (17/12).
Mahendra menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan berbagai peraturan bagi lembaga jasa keuangan untuk mencegah terjadinya penggelapan uang maupun aset atau fraud. "Dan pada saat ini kami sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait dengan kredit ataupun fraud history dari perorangan maupun entitas," katanya.
Dia mengatakan penyelenggara maupun nasabah layanan jasa keuangan yang pernah melakukan fraud maupun memiliki catatan kredit yang buruk maka akan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan masuk dalam daftar hitam (blacklist). OJK pun berkomitmen untuk terus menjunjung nilai-nilai integritas serta menjadi contoh (role model) yang baik bagi berbagai pihak, khususnya para pelaku industri jasa keuangan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Reformasi Birokrasi
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong reformasi tata kelola untuk mencegah praktik korupsi. Kebocoran ekonomi yang tinggi dipengaruhi sejumlah faktor seperti lemahnya tata kelola, belum optimalnya penerimaan negara, dan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan tax ratio Indonesia masih rendah, yakni kisaran 10 persen. Dari sisi belanja, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Salah satu sumber utama kebocoran APBN adalah korupsi, yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum,” ujarnya dalam acara Penguatan Komitmen Anti Korupsi dan Peluncuran Whistle Blowing System (WBS) versi 2.0 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Senin (16/12).
Pemerintah disebut berkomitmen melakukan pencegahan korupsi dengan mendorong peningkatan efisiensi investasi, penguatan penerimaan negara, serta pengelolaan sumber daya secara akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengharapkan kementerian dan lembaga dapat terus berkolaborasi dalam penguatan tata kelola yang baik guna menjawab tantangan besar terkait pencegahan korupsi demi mewujudkan pembangunan transparan dan berkeadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!