Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paten Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berbasis Inovasi dan Kemandirian

📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 20:55 WIB | Oleh:
Paten Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berbasis Inovasi dan Kemandirian Doc: Istimewa

JAKARTA - Peningkatan jumlah paten teknologi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan Indonesia membangun ekonomi berbasis inovasi. Namun, data terbaru dari World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara-negara maju. 

Pada tahun 2023, Indonesia mencatat sekitar 1.726 permohonan paten dari warga negara sendiri, menempatkannya di peringkat ke-35 dunia dalam hal jumlah permohonan paten berdasarkan domisili pemohon (WIPO Country Profile - Indonesia, 2024). Sebagai perbandingan, Tiongkok mengajukan lebih dari 1,6 juta permohonan paten pada tahun yang sama, menjadikannya negara dengan kontribusi terbesar terhadap total permohonan paten global (AFFA, 2024).

Angka ini mengindikasikan bahwa kontribusi pemohon paten domestik Indonesia masih sangat rendah, baik secara kuantitatif maupun struktural. Ini mencerminkan tantangan mendasar dalam sistem inovasi nasional tentang di mana riset, invensi, dan hilirisasi belum sepenuhnya terhubung dalam ekosistem yang mendorong paten. Tanpa dukungan kebijakan yang lebih progresif, posisi Indonesia dalam lanskap inovasi global akan terus tertinggal jauh.

Salah satu penyebab rendahnya kontribusi paten domestik Indonesia adalah lemahnya ekosistem hilirisasi inovasi. Banyak hasil riset dari universitas maupun lembaga litbang belum diarahkan untuk menjadi kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial. Menurut DJKI, meski perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 dari ±4.500 kampus di Indonesia yang aktif mengajukan permohonan paten (DJKI, 2025). Ini menunjukkan minimnya kesadaran dan insentif bagi sivitas akademika untuk menjadikan paten sebagai aset strategis.

Di sisi lain, proses birokrasi pengajuan paten di Indonesia masih memakan waktu lama. Pemeriksaan substantif dapat berlangsung hingga 3–5 tahun, tentu sangat menyulitkan pelaku inovasi terutama dari UMKM dan perguruan tinggi daerah yang akan segera memanfaatkan hasil invensinya secara ekonomi. Sebagai perbandingan, di Korea Selatan, waktu rata-rata menuju pemeriksaan awal (first office action) hanya sekitar 10,4 bulan, menjadikannya salah satu sistem paten tercepat di dunia (KIPO, 2023). Perbedaan ini menunjukkan perlunya reformasi sistemik dalam pengelolaan paten di Indonesia agar lebih kompetitif secara global.

Faktor lain yang memperkuat rendahnya kontribusi paten dalam negeri adalah dominasi permohonan dari pihak asing. Menurut European Patent Office (EPO), sekitar 85% dari seluruh permohonan paten di Indonesia diajukan oleh pemohon asing, sementara kontribusi dari pemohon domestik masih tergolong kecil di kancah global (EPO, 2024). Dominasi ini terutama terlihat di sektor-sektor strategis seperti farmasi, elektronik, dan energi. Kondisi ini mempertegas bahwa sistem paten di Indonesia belum sepenuhnya menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional, melainkan masih dipandang sebagai prosedur administratif tanpa integrasi dengan arah kebijakan ekonomi dan inovasi nasional.

Untuk memperkecil kesenjangan tersebut, Indonesia perlu mempercepat reformasi sistem paten secara menyeluruh, mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga insentif. Salah satu langkah krusial adalah menyederhanakan birokrasi pemeriksaan paten.

Pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Padjajaran, Huala Adolf mengatakan, negara tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi juga harus menjadi fasilitator yang menjembatani para inovator dengan industri dan lembaga pembiayaan.

“Tanpa ekosistem yang mendukung hilirisasi, paten hanya menjadi tumpukan dokumen akademik,” ujarnya dalam Seminar Nasional Kekayaan Intelektual 2024 (Unpad, 2024).

Selain itu, negara dapat meniru praktik negara lain yang sukses. Korea Selatan, misalnya, tidak hanya memangkas waktu pemeriksaan menjadi 10 bulan, tetapi juga memberikan insentif fiskal dan mendorong universitas untuk menghasilkan paten sebagai bagian dari penilaian kinerja dosen. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa dengan menerbitkan kebijakan afirmatif, seperti pemberian subsidi biaya paten, pemotongan pajak bagi perusahaan berbasis riset, hingga skema royalti bagi peneliti.

Lebih jauh, perlu dibentuk lembaga inkubator teknologi di setiap provinsi yang bertugas mengidentifikasi invensi potensial dan mendampingi proses komersialisasinya. Tanpa mekanisme ini, invensi hanya akan berhenti pada tahap laboratorium. Seperti dikatakan Agus Haryono dari BRIN, “Tanpa paten, riset berisiko menjadi tumpukan laporan yang tidak berdampak ekonomi” (BRIN, 2024).

Sudah saatnya Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi teknologi luar, tetapi naik kelas sebagai produsen inovasi yang berdaulat. Paten bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan bukti bahwa suatu bangsa memiliki daya cipta dan daya saing. Menjadikan paten sebagai instrumen utama dalam strategi pembangunan ekonomi adalah langkah logis dan mendesak, di tengah arus globalisasi dan ketergantungan terhadap teknologi asing.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Ahmad Bambang dari Universitas Gadjah Mada, masalah paten bukan merupakan soal laboratorium semata. 

“Ini soal strategi bangsa dalam melindungi, mengelola, dan memonetisasi potensi intelektualnya," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.