Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Beroperasi Saat Masa Angkutan Lebaran

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 08:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Beroperasi Saat Masa Angkutan Lebaran Doc: Korlantas Polri
Ket. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal memberikan keterangan pers Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI bakal menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat masa Angkutan Lebaran 2026 karena melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan bahwa memang masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu (14/3). Padahal, pembatasan angkutan barang itu sudah berlaku sejak Jumat (13/3).

“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” katanya di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Ia pun memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas kendaraan yang melanggar.

“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” katanya.

Diketahui pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan.

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang bahan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.