Pasutri Calo CPMI Ilegal Modus Visa Turis Ditangkap di Soetta, Janjikan Korban Gaji 30 Juta
📅 Senin, 19 Mei 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Kemen P2MI
JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan M yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal tujuan Yunani dengan modus memakai visa turis.
Pengamanan pasutri calo CPMI ilegal ini dilakukan KemenP2MI melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bekerja sama dengan BP3MI Banten di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu (18/5).
Kepala BP3MI DKI Jakarta AKBP Duhri Akbar Nur mengatakan, petugas memproses penindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya seorang ibu inisial JK asal Minahasa, Sulawesi Utara.
"Korban ditipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis dan bukan visa kerja seperti yg dijanjikan," kata AKBP Duhri Akbar Nur dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari korban terbuai dengan tawaran pelaku pasutri bisa membantu mencarikan pekerjaan ke Eropa dengan gaji tinggi mencapai 20-30 juta per bulan. Korban dijanjikan berangkat kerja ke luar negeri dengan visa kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tertarik dengan buaian pasutri tersebut, korban mentransfer uang puluhan juta untuk biaya pengurusan dokumen dan visa kerja di Kedutaan Belanda di Jakarta, serta tiket pesawat ke Eropa.
Namun ternyata, korban diberikan visa turis tidak sesuai yang dijanjikan pelaku pasutri. Paspor milik korban juga ditahan tanpa alasan jelas.
Merasa tertipu, korban meminta uang puluhan juta yang sudah disetorkannya untuk dikembalikan. Namun, bukan jawaban yang diperoleh korban, pelaku pasutri justru buang muka.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Korban ibu JK dibantu seorang kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta. Ia dianjurkan membuat laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten di Bandara Soetta," kata AKBP Duhri Akbar Nur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku pasutri dibekuk Polres Bandara dan pihak Imigrasi dari hasil koordinasi BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soetta pada Minggu (18/5/2025).
Untuk proses pendalaman dalam kasus penempatan CPMI ilegal skema mandiri yang menyalahgunakan visa turis ini, Polres Bandara Soetta meminta keterangan korban yang didampingi pihak KemenP2MI. Sementara pelaku pasuri ditahan untuk diproses hukum yang berlaku.
Jangan Mudah Percaya
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding terus mengingatkan CPMI tidak mudah terbuai gaji tinggi kerja ilegal di luar negeri yang rentan terjerat kasus kriminal internasional, seperti Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dengan menempuh jalur prosedural atau legal saja, Menteri Karding menyampaikan, kesempatan memiliki gaji besar saat kerja di luar negeri sudah di depan mata.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!