Optimalisasi Peran Daerah dalam Pilkada
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kedua dari kiri) menyerahkan Surat Keputusan Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan (kedua dari kanan) di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.
Bey berharap perpanjangan masa tugas bisa melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan warga
BEKASI - Para bupati/wali kota diingatkan agar berperan optimal dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Pengingatan ini disampaikan penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Dia mengatakan ini saat menyerahkan surat perpanjangan jabatan kepada penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang dipantau Jumat (24/5).
"Segera persiapkan Pilkada Serentak 2024 usai perpanjangan jabatan," tandas Bey.
Menurut Bey Triadi, keputusan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai penjabat Bupati Bekasi adalah keputusan yang tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga situasi kondusif menjelang pilkada.
Dia mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menurutnya, menyukseskan Pilkada Serentak 2024 menjadi tugas penting sesuai dengan Pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan Dani Ramdan dan kepala daerah lainnya untuk menjaga netralitas ASN menjelang dan selama Pilkada 2024.
Bey juga berharap perpanjangan masa tugas penjabat Bupati Bekasi bisa melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. "Harapan dan tugas penjabat bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan serta membawa kemajuan demi kesejahteraan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya