Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman: Ada Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

📅 Rabu, 20 Jul 2022, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman: Ada Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah Doc: istimewa
Ket. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

"Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi," ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7).

Tiga bentuk malaadministrasi itu, papar Robert, adalah penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dia menjelaskan penundaan berlarut yang menjadi bentuk malaadministrasi itu berhubungan dengan Kemendagri yang menunda memberikan tanggapan informasi dan laporan keberatan LSM mengenai pengisian serta penetapan penjabat kepala daerah yang diduga tidak berlangsung secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan fakta administrasi yang ditelusuri, Ombudsman berpendapat tindakan Kemendagri itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berikutnya, mengenai malaadministrasi tentang penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabatan kepala daerah, hal ini terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur anggota Polri/TNI aktif.

Robert mengatakan dalam penunjukan kepala daerah dari anggota Polri/TNI aktif, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat ia bertugas. Ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Abaikan Putusan MK

Malaadministrasi yang ketiga adalah terkait dengan Kemendagri yang mengabaikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis dan memiliki peraturan pelaksana tindak lanjut. "Ini ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut," kata Robert.

Berdasarkan temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri. Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Kemudian yang ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Terkait status penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kemendagri tetap sah, meskipun ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan tersebut. "(Penjabat kepala daerah) Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," kata Robert.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.