Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

NTB Ambil Langkah Tegas, Siapkan Perda Lawan Pinjol dan Judol

📅 Senin, 20 Apr 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
NTB Ambil Langkah Tegas, Siapkan Perda Lawan Pinjol dan Judol Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Sejumlah anak membaca buku di depan tembok dengan mural tentang literasi keuangan.

MATARAM – Melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal dan judi online menjadi isu penting karena keduanya memiliki dampak ekonomi dan sosial yang bersifat destruktif.

Pinjaman online ilegal kerap memanfaatkan lemahnya literasi keuangan dengan praktik bunga tidak wajar, penagihan agresif, hingga pelanggaran data pribadi, yang pada akhirnya menjerat korban dalam siklus utang berkelanjutan.

Sementara itu, judi online memperkuat risiko kerentanan finansial dengan pola konsumsi yang bersifat adiktif, sehingga tidak hanya menggerus pendapatan rumah tangga, tetapi juga mengganggu produktivitas dan stabilitas sosial.

Kombinasi keduanya dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan meningkatkan tekanan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlindungan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan penguatan literasi digital dan keuangan, pengawasan ekosistem digital, serta kolaborasi lintas lembaga untuk memutus akses dan daya tarik platform ilegal tersebut sejak dini.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal dan judi online melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengatakan pembentukan peraturan daerah adalah langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.

"Peraturan daerah menjadi dasar, sementara Peraturan gubernur mengatur pelaksanaan secara teknis mulai dari pembentukan satuan tugas hingga pembagian tugas perangkat daerah," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin.

Ahsanul menjelaskan peraturan daerah berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan. Sedangkan pengaturan teknis dituangkan dalam peraturan gubernur.

Menurutnya, peraturan gubernur mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.

Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya terhadap aspek ekonomi melainkan juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.

Ahsanul menyampaikan ada sekitar 6,5 persen kredit macet yang berkaitan dengan pinjaman online di NTB.

Kasus kredit macet yang tinggi dipengaruhi oleh literasi digital dan keuangan yang rendah, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.

"Peraturan daerah bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat," ucap Ahsanul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.