Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mudik Makin Santai! Pemprov DKI Terapkan WFA, Libur Lebaran Selama 13 Hari

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 17:20 WIB | Oleh:
Mudik Makin Santai! Pemprov DKI Terapkan WFA, Libur Lebaran Selama 13 Hari Doc: Pexels
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran 1447 Hijriyah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta karena memungkinkan masa libur lebih panjang.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran 1447 Hijriyah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta karena memungkinkan masa libur lebih panjang.

Skema tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama, dan libur akhir pekan yang dirancang terintegrasi. Dengan pengaturan ini, total masa libur Idulfitri dapat mencapai 13 hari apabila dihitung sejak akhir pekan sebelum periode WFA dimulai.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga. Ia menilai fleksibilitas kerja akan membantu distribusi arus mudik lebih merata.

"Mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat menikmati momentum Lebaran bersama keluarga," ujar Khoirudin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pemerintah pusat turut mengimbau perusahaan swasta agar mengadopsi pola kerja fleksibel pada periode yang telah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan pekerja melaksanakan WFA. Langkah ini diharapkan mampu menekan lonjakan pergerakan masyarakat dalam satu waktu tertentu.

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyebut pengaturan tersebut memberi kesempatan bagi warga untuk mudik lebih awal tanpa menunggu cuti bersama resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengatur perjalanan secara lebih nyaman dan tidak terburu-buru.

"Sehingga, mereka dapat menikmati libur Lebaran selama 13 hari. Dengan jadwal seperti itu, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik Lebaran hingga tak perlu buru-buru kembali ke kota," kata Inggard.

Jika dihitung sejak Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, masyarakat berpotensi menikmati masa libur panjang hingga 13 hari. Pola ini diyakini mampu mengurai kepadatan arus kendaraan di jalur-jalur utama mudik.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berharap kebijakan tersebut dapat membuat arus perjalanan lebih merata dan meningkatkan kenyamanan selama periode Lebaran. Ia menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas meski sistem kerja fleksibel diterapkan.

"Meski menerapkan skema fleksibel, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Sampai pelayanan di lapangan terganggu," tegas Mujiyono.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA. Penyesuaian teknis pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akan disusun agar tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama masa Idulfitri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.