Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri UMKM Dorong Penetapan Harga Acuan Produk Impor

📅 Rabu, 24 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menteri UMKM Dorong Penetapan Harga Acuan Produk Impor Doc: antara
Ket. Maman Abdurrahman Menteri UMKM - Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan.

Keberadaan harga acuan dapat menjadi instrumen pengendali agar produk impor yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi prinsip kewajaran harga.

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu sebagai langkah proteksi terhadap pelaku UMKM di dalam negeri.

“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (23/12).

Seperti dikutip dari Antara, Maman menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga. Dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.

Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.

Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, ia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.

“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.

Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal Tiongkok.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sistem Ganda

Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap perlu membuka ruang bagi transaksi tunai.

Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.