Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengapa Kantor Polisi Tidak Bisa Direview / Diberi Rating di Google Maps?

📅 Kamis, 04 Des 2025, 19:22 WIB | Oleh:
Mengapa Kantor Polisi Tidak Bisa Direview / Diberi Rating di Google Maps? Doc: Google Maps
Ket. Percobaan mencari rating/review kantor Polisi terdekat, dan hasilnya nihil

Jakarta - Pernahkah Anda mencoba mencari kantor polisi terdekat di Google Maps dan ingin melihat ulasan atau memberi rating? Jika pernah, Anda mungkin akan bingung karena tombol untuk menulis ulasan atau memberi rating tidak tersedia. Fenomena ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan yang diterapkan secara sengaja.

Kebijakan Google


Google Maps memiliki kebijakan khusus terkait tempat-tempat tertentu yang dikecualikan dari fitur ulasan dan rating. Menurut Google Maps User Contributed Content Policy, tempat-tempat yang memenuhi kriteria tertentu biasanya dinonaktifkan fitur ulasannya:

a. Tempat dengan Fungsi Sensitif dan Kritis: Ini mencakup kantor polisi, penjara, rumah sakit (bagian IGD), tempat ibadah, dan pemakaman. Google beralasan bahwa ulasan di tempat-tempat seperti ini tidak relevan dengan fungsi utamanya. Menilai sebuah kantor polisi berdasarkan "pengalaman" layanan seperti melapor bisa menyesatkan, karena konteks setiap kunjungan sangat personal dan serius.


b. Mencegah Penyalahgunaan dan Pelecehan: Fitur ulasan berpotensi disalahgunakan untuk kampanye negatif, pelecehan, atau penyebaran informasi yang tidak akurat tentang institusi penegak hukum. Misalnya, seorang tersangka yang tidak puas bisa memberikan rating satu bintang tanpa konteks yang jelas, yang dapat merusak reputasi institusi.


c. Keamanan Nasional dan Publik: Sebagai institusi yang berhubungan dengan keamanan, membuka ruang diskusi publik di platform seperti Google Maps bisa menimbulkan risiko keamanan, seperti memancing unggahan yang memprovokasi atau mengungkap informasi sensitif.


Apakah Ada Aturan Pemerintah tentang Larangan Review/Rating Kantor Polisi?

Secara spesifik, tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah Indonesia yang secara eksplisit melarang pemberian rating pada kantor polisi di Google Maps. Kebijakan ini murni berasal dari platform (Google) sebagai bentuk tanggung jawab dan moderasi konten.

Namun, kebijakan Google ini selaras dengan semangat untuk menghormati institusi negara dan mencegah potensi konflik yang diatur dalam berbagai peraturan tentang penghinaan terhadap institusi atau penyebaran informasi palsu (UU ITE).

Apakah Fenomena Ini Juga Terjadi di Instansi Lain?
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kantor polisi. Banyak instansi pemerintah dan tempat sensitif lainnya yang juga tidak dapat diberi rating di Google Maps. Contohnya: Instansi Penegak Hukum & Pertahanan: Markas militer (TNI), lembaga pemasyarakatan (lapas), pengadilan, dan kejaksaan.
Instansi Pemerintah Vital: Kantor imigrasi, kantor pajak, dan kantor pemerintahan pusat seperti kantor presiden atau gedung parlemen.

Pencegahan ulasan publik pada Kantor Polisi atau instansi sensitif, sebuah proteksi atau hambatan transparansi?

1. Sudut Pandang yang Mendukung

Kebijakan ini dinilai tepat untuk melindungi institusi vital dari penyalahgunaan fitur ulasan.
Keluhan atau pujian terhadap layanan kepolisian atau pengadilan seharusnya disalurkan melalui kanal resmi seperti layanan pengaduan internal, ombudsman, atau superbody seperti Kompolnas, bukan di platform komersial.


2. Sudut Pandang yang tidak Setuju

Pencegahan pemberian review atau rating dapat mengurangi akuntabilitas publik. Di era transparansi, masyarakat mungkin merasa kehilangan satu kanal untuk mengekspresikan pengalaman mereka dengan pelayanan publik.


Selain itu rating dan ulasan sering menjadi umpan balik real-time untuk perbaikan layanan. Institusi seperti kantor Polisi bisa saja mendapatkan masukan berharga dari fitur ini.


Akhirnya, kita harus paham, ketidaktersediaan fitur ulasan dan rating untuk kantor polisi serta banyak instansi pemerintah lainnya di Google Maps adalah kebijakan proaktif dari Google, bukan larangan dari pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan etika, keamanan, dan relevansi fungsi tempat.

Meskipun ada yang bisa dibilang mengurangi akuntabilitas publik, namun hal ini juga dapat menutup celah potensial untuk penyalahgunaan (misal: beberapa orang yang berencana memberi rating jelek pada kantor polisi).

Perlu disadari juga bahwa kebijakan ini juga butuh dikritisi, bahwa transparansi dan akuntabilitas layanan publik harus tetap dibangun, memang tidak harus lewat review tempat/pemberian rating namun bisa melalui saluran-saluran resmi yang lain yang seharusnya dibuka seluas-luasnya. Kan katanya pelayan masyarakat?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.