Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menbud Dorong Penerbit Terbitkan Buku Fisik demi Lestarikan Kegiatan Membaca

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 18:50 WIB | Oleh:
Menbud Dorong Penerbit Terbitkan Buku Fisik demi Lestarikan Kegiatan Membaca Doc: RRI/Annisa Ramadhannia
Ket. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon berencana menekan harga buku impor dengan mendorong penerbit untuk lebih banyak menerbitkan buku fisik. Menurutnya, saat ini banyak penerbit yang jarang menerbitkan buku cetak dan lebih memilih versi digital.

"Semakin sedikit penerbit yang menerbitkan buku dalam bentuk cetak. Dan saya kira itu menjadi tantangan-tantangan yang besar," kata Fadli kepada wartawan saat menghadiri pameran buku 'Indonesia Internasional Book Fair (IIBF) 2025', Jakarta Internasional Convention Center, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menjelaskan, dalam meningkatkan minat baca, masyarakat harus mulai terbiasa dengan membaca buku fisik. Menurut dia, buku fisik merupakan budaya material yang mampu menghubungkan antara manusia dan benda-benda tak bernyawa.

Ia menyampaikan bahwa membaca buku fisik memberikan pengalaman sensorik yang tidak dimiliki buku digital. Serta meningkatkan pemahaman, fokus, dan memori jangka panjang.

"Di Eropa misalnya, saat ini sedang digaungkan pada generasi muda untuk membaca buku fisik. Jadi tidak hanya digital, tapi mereka menjadikan membaca buku fisik sebagai budaya material," ujar Menbud Fadli.

Selain kurangnya minat membaca buku fisik, penyebab mahalnya buku impor di Indonesia karena adanya bea masuk 7,5 persen. Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah biaya distribusi, keterbatasan jumlah penerbit, serta rendahnya skala produksi dibandingkan negara lain.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk pada buku impor tertentu. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.

Ia mengatakan, buku impor yang berbentuk cetak maupun digital telah dibebaskan dari pengenaan PPN. Buku-buku tersebut dibebaskan dari pungutan PPN agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan buku.

"Ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendidikan. Dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010 Tahun 2020. Buku impor yang dapat pembebasan PPN ialah buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci.

Meskipun buku-buku tersebut dibebaskan PPN, namun adanya catatan yang meliputinya. Yaitu, buku-buku tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, suku, agama, dan ras.

Buku impor di luar kategori tersebut atau mengandung unsur-unsur yang dilarang di atas, akan tetap dikenakan tarif PPN.

"Terhadap buku yang tidak memenuhi ketentuan PMK nomor 5/PMK.10/2020, maka akan dikenakan tarif PPN normal," ucap dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.