Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Makna Pemberantasan Korupsi di Indonesia

📅 Selasa, 17 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Makna Pemberantasan Korupsi di Indonesia Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Usia pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki 79 tahun pemerintah melalui berbagai usaha serius dengan melakukan perubahan UU Tipikor Tahun 1999 dan memasukkan ketentuan-ketentuan yang tidak dibolehkan menurut standar perlakuan hukum HAM, seperti pembuktian terbalik dan penyadapan tanpa izin ketua pengadilan dan proses penyitaan dan perampasan aset tanpa toleransi terhadap hak asasi tersangka/terdakwa atas kekayaan yang mereka miliki serta implementasi UU TPPU Tahun 2010, tanpa memerlukan pembuktian tindak pidana asal melalui mekanisme pembuktian terbalik.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sesungguhya telah merupakan pelanggaran HAM (Bab XA UUD 1945), tetapi korupsi juga telah merampas hak sosial ekonomi 270 juta rakyat Indonesia.

Sasaran utama pemberantasan korupsi adalah penyelenggara negara karena masalah inti terjadinya korupsi adalah dalam penyelenggaraan negara dimulai dari perbuatan suap yang telah berusia dua dekade yang lampau dan terjadi universal di setiap negara.

Hal ini dibenarkan dalam UNCAC 2003 yang memasukkan suap atas pejabat publik asing pun dipidana. Sampai tahun 2023, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar 208 triliun rupiah lebih mendekati angka 300 triliun rupiah. Sedangkan KPK berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar satu triliun delapan ratus miliar delapan ratus juta delapan puluh dua rupiah.

Total pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam kurun waktu 3–4 tahun adalah kurang lebih 300 triliun rupiah.

Keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua lembaga penegak hukum tersebut merupakan kemajuan berarti di mana setidak-tidaknya membantu pemerintah yang tengah mengalami kekurangan pemasukan dari pajak setiap tahun.

Lebih jauh, pemasukan keuangan negara dari kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat membantu pemerintah dalam pembiayaan program Bansos, BPJS, dan makan siang gratis yang kini tengah dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto.

Persoalan serius dari pemasukan keuangan negara dari kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut saat ini adalah belum diketahui apakah pengembalian kerugian keuangan negara yang setiap tahun diumumkan ke hadapan publik tersebut benar telah diterima Kementerian Keuangan dan telah digunakan untuk program pemerintah selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2003/2004.

Makna terdalam dari pemberantasan korupsi di Indonesia menjawab pertanyaan, apakah arah politik pemberantasan korupsi merupakan sarana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara semata ataukah juga untuk membuat pelakunya dipenjara?

Pertanyaan ini menuntut perlu dilakukan reorientasi filosofi, visi dan misi pemberantasan korupsi di dalam sistem hukum pidana Indonesia terutama karena asas tiada pidana tanpa kesalahan-geen straf zonder schuld telah tidak relevan dengan perkembangan di sektor perekonomian nasional yang merupakan sumber utama pendorong kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Tidak Efektif

Telah terbukti asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak efektif mengurangi kejahatan dan residivis.

Kedua, asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak dapat menghentikan proses peradilan pidana yang dilaksanakan seperti ban berjalan yang mengakibatkan terjadi overkapasitas hunian di lapas yang mencapai 200 persen disertai ekses-ekses negatif seperti homoisme dan memunculkan klaster narapidana baru yang disebut white collar criminals berbanding terbalik dengan mereka yang disebut blue collar criminals.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.