Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi
📅 Kamis, 08 Apr 2021, 16:00 WIB | Oleh: Aris N
Doc: Istimewa
Presiden Jokowi telah resmi meneken aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Peraturan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan positif, salah satunya dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI Komisi IX, Krisdayanti.
Krisdayanti mengunggah foto dan videonya saat diwawancara langsung soal PP tersebut. Menurutnya dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2021 ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para musisi.
"Terima kasih bahwa sudah ada kehadiran negara. Di mana selama ini para musisi selama ini mungkin resah, Bisa dilihat bahwa memberikan dampak positif karena negara hadir, untuk memberikan kesejahteraan para seniman dan musisi" ucap Krisdayanti dalam wawancara tersebut, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Kamis (8/4/2021).
Namun, Krisdayanti juga khawatir terkait dengan PP Nomor 56 tahun 2021 ini. Lantaran sampai saat ini belum jelas berapa nilai royalti yang akan diterima oleh musisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tapi ada kekhawatiran saya PP Nomor 56 ini akan juga menjadi semu, karena di sini ada lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, lembaga kolektif nasional ini setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik dimainkan," jelasnya
"Lembaga manajemen ini akan membedakan setiap nilai pada royalti di tiap lembaga publik yang menyiarkan atau memutar hak karya musisi," kata dia.
Krisdayanti mengatakan penting bagi manajemen untuk mengumumkan besaran biaya yang akan dipungut dari 14 layanan publik yang memutarkan lagu dan musik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Harus di-sounding ke masyarakat supaya juga para seniman tahu dan publik bisa melihat secara transparan, berapa nilai akan di-collect dari setiap pengguna karya tersebut di setiap layanan publik ini. Baru kita akan nyaman seniman berapa karyanya dihargai," ujar Krisdayanti.
Di keterangan unggahan itu, ia menyambut positif aturan tersebut. Sekaligus mengapresiasi PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai semangat baru industri musik dalam negeri.
Lihat postingan ini di Instagram
"Menanggapi PP Nomor 56 Tahun 2021, sebagai anggota @dpr.ri dan salah satu dari banyaknya seniman musik di Tanah Air, saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini," tulis Krisdayanti.
Krisdayanti juga berharap agar para seniman musik lebih giat dalam berkarya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!