Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi
"Tapi ada kekhawatiran saya PP Nomor 56 ini akan juga menjadi semu, karena di sini ada lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, lembaga kolektif nasional ini setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik dimainkan," jelasnya
"Lembaga manajemen ini akan membedakan setiap nilai pada royalti di tiap lembaga publik yang menyiarkan atau memutar hak karya musisi," kata dia.
Krisdayanti mengatakan penting bagi manajemen untuk mengumumkan besaran biaya yang akan dipungut dari 14 layanan publik yang memutarkan lagu dan musik.
"Harus di-sounding ke masyarakat supaya juga para seniman tahu dan publik bisa melihat secara transparan, berapa nilai akan di-collect dari setiap pengguna karya tersebut di setiap layanan publik ini. Baru kita akan nyaman seniman berapa karyanya dihargai," ujar Krisdayanti.
Di keterangan unggahan itu, ia menyambut positif aturan tersebut. Sekaligus mengapresiasi PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai semangat baru industri musik dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya