Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Jokowi telah resmi meneken aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.

Peraturan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan positif, salah satunya dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI Komisi IX, Krisdayanti.

Krisdayanti mengunggah foto dan videonya saat diwawancara langsung soal PP tersebut. Menurutnya dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2021 ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para musisi.

"Terima kasih bahwa sudah ada kehadiran negara. Di mana selama ini para musisi selama ini mungkin resah, Bisa dilihat bahwa memberikan dampak positif karena negara hadir, untuk memberikan kesejahteraan para seniman dan musisi" ucap Krisdayanti dalam wawancara tersebut, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Kamis (8/4/2021).

Namun, Krisdayanti juga khawatir terkait dengan PP Nomor 56 tahun 2021 ini. Lantaran sampai saat ini belum jelas berapa nilai royalti yang akan diterima oleh musisi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top