Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Terbitkan Izin Pemanfaat ALSE Dukung Pariwisata Bali

📅 Kamis, 16 Okt 2025, 15:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Terbitkan Izin Pemanfaat ALSE Dukung Pariwisata Bali Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk mendukung penyediaan air bersih bagi kawasan wisata Nusa Dua, Bali, yang menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk mendukung penyediaan air bersih bagi kawasan wisata Nusa Dua, Bali, yang menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia.

“Laut terus menyediakan jasa lingkungan, tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga sumber air. Pemberian izin pemanfaatan air laut ini menunjukkan bahwa laut dapat menjadi solusi bagi kebutuhan dasar manusia tanpa merusak ekosistemnya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara di Jakarta, Kamis (16/10).

Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) diberikan KKP kepada PT ITDC Nusantara Utilitas, anak perusahaan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC). Koswara mendorong pelaku usaha lain untuk mengajukan izin pemanfaatan ALSE secara

Kebutuhan air bersih di kawasan pesisir seperti Bali memang sangat tinggi, terutama untuk menunjang industri perhotelan yang melayani jutaan wisatawan setiap tahun. Air dibutuhkan tidak hanya untuk konsumsi, namun juga kebersihan kamar, restoran, kolam renang, spa, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kondisi iklim tropis serta meningkatnya jumlah wisatawan di musim liburan turut memperbesar kebutuhan akan air bersih yang berkelanjutan. Hotel-hotel di kawasan pesisir Bali kini menghadapi tantangan serius seperti intrusi air laut dan keterbatasan sumber air tanah. Oleh karena itu, solusi inovatif berbasis kelautan menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata.

Inovasi ubah air laut untuk konsumsi

PT ITDC Nusantara Utilitas mengajukan izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dengan KBLI 36001 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan ini menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang mampu mengubah air laut menjadi air layak konsumsi dengan memanfaatkan tekanan osmotik untuk memisahkan garam dari air.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan bahwa PT ITDC Nusantara Utilitas merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin ALSE untuk produksi air bersih. Pemberian izin bertepatan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati HUT ke-26 tahun KKP.

 "Produksi air bersih melalui sistem SWRO ini diperkirakan mencapai 1 juta meter kubik per tahun, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air hotel serta tenant di kawasan ITDC Nusa Dua, Kabupaten Badung" kata Frista.

Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perizinan sumber daya kelautan, termasuk izin Pemanfaatan ALSE, dapat menghubungi Hotline KKP melalui WhatsApp di +62 813-1525-1005.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan, inovatif, dan berkeadilan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sektor ekonomi biru Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.