KPU Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye untuk Kotak Kosong
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap dengan masifnya penyebaran informasi terkait tahapan Pilgub Jatim 2024 angka partisipasi masyarakat pun akan semakin meningkat.
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (16/8), mulai melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2024.
Terkait potensi pasangan calon petahana tersebut melawan bumbung atau kotak kosong, Komisioner KPU Jatim, Chairul Umam, mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Jika hanya ada satu pasangan yang nanti akan kita catat sebagai calon, sudah ada mekanismenya tidak otomatis menang. Harus kita proses pemungutan," ujarnya saat sosialisasi dengan awak media di Surabaya.
Menurut Chairul, jika sampai hanya ada satu pasangan calon, mekanisme debat melawan kotak kosong akan diatur kemudian dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye.
"Karena sampai hari ini aturan tersebut belum keluar. KPU tidak memfasilitasi kotak kosong untuk diberikan kesempatan debat dengan calon, karena tidak ada itu, nanti kita tunggu kepastian PKPU," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya