KPU Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye untuk Kotak Kosong
📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (16/8), mulai melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2024.
Terkait potensi pasangan calon petahana tersebut melawan bumbung atau kotak kosong, Komisioner KPU Jatim, Chairul Umam, mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Jika hanya ada satu pasangan yang nanti akan kita catat sebagai calon, sudah ada mekanismenya tidak otomatis menang. Harus kita proses pemungutan," ujarnya saat sosialisasi dengan awak media di Surabaya.
Menurut Chairul, jika sampai hanya ada satu pasangan calon, mekanisme debat melawan kotak kosong akan diatur kemudian dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye.
"Karena sampai hari ini aturan tersebut belum keluar. KPU tidak memfasilitasi kotak kosong untuk diberikan kesempatan debat dengan calon, karena tidak ada itu, nanti kita tunggu kepastian PKPU," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tidak ada aturan pelarangan bagi masyarakat yang melakukan kampanye untuk kotak kosong.
"Selama itu dilaksanakan oleh masyarakat secara umum, tidak ada larangan. Tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk bumbung kosong. Aturan kampanye nya sama, tetapi KPU tidak memfasilitasi. Tetapi kalau masyarakat merasa perlu mengampanyekan itu, itu inisiatif masyarakat silakan saja nggak ada masalah," tutur Chairul.
Soal potensi kemenangan, menurut Undang-Undanh Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kemenangan calon tunggal harus 50 persen lebih.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau bumbung kosong menang, berarti ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," kata dia.
Sejauh ini baru ada satu nama pasangan calon gubernur yang mencuat di permukaan, yakni petahana Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Dia menjelaskan, untuk memenangkan pilgub, menurut Undang-Undanh Nomor 10 Tahun 2016,calon tunggal harus meraup 50 persen lebih suara.
"Kalau bumbung kosong menang, berarti ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," kata dia.
Terkait calon perseorangan Chairul menyebutkan bahwa awalnya muncul delapan nama di sejumlah pilkada kabupaten dan kota, namun kemudian telah mengerucut.
"Ada sekitar delapan atau berapa begitu, kemudian dalam proses mengerucut jadi tinggal empat di Malang, Trenggalek dan Bojonegoro yang ini yang berproses sampai sekarang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!