Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye untuk Kotak Kosong

Foto : Istimewa

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap dengan masifnya penyebaran informasi terkait tahapan Pilgub Jatim 2024 angka partisipasi masyarakat pun akan semakin meningkat.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tidak ada aturan pelarangan bagi masyarakat yang melakukan kampanye untuk kotak kosong.

"Selama itu dilaksanakan oleh masyarakat secara umum, tidak ada larangan. Tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk bumbung kosong. Aturan kampanye nya sama, tetapi KPU tidak memfasilitasi. Tetapi kalau masyarakat merasa perlu mengampanyekan itu, itu inisiatif masyarakat silakan saja nggak ada masalah," tutur Chairul.

Soal potensi kemenangan, menurut Undang-Undanh Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kemenangan calon tunggal harus 50 persen lebih.

"Kalau bumbung kosong menang, berarti ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," kata dia.

Sejauh ini baru ada satu nama pasangan calon gubernur yang mencuat di permukaan, yakni petahana Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top