KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumatera
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 15:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek kereta. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik diterbitkan pada Mei 2026 untuk mengusut di wilayah Sumatera.
"KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum ada penetapan tersangka ya," kata Budi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Sumatera. Mereka ialah Farah Dina Eka Syamriati dan Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari dua saksi tersebut, hanya Anisah yang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Farah Dina Eka Syamriati tidak hadir dalam pemeriksaan. Hingga kini, penyidik belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
"FD tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi," ujar Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub di Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, sebagai tersangka.
Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Selain terkait kasus suap proyek DJKA, Sudewo akan menjalani persidangan atas perkara dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Bupati Pati. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!