KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
📅 Selasa, 16 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK. Mereka, merupakan anggota DPR (ST) dan (HG).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Selasa (16/12).
Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan ST dan HG dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun berikutnya.
“Dalam waktu dekat, semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” kata Asep.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan seluruh anggota DPR Komisi XI 2019-2024 akan didalami terkait aliran dana CSR BI-OJK. Tanak mengatakan penyidik akan mendalami aliran dana CSR, apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/12).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Hal itu disampaikan Misbakhun saat menanggapi temuan KPK soal dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI mendapatkan dana CSR dari BI dan OJK.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditetapkan KPK terkait program sosial Bank Indonesia. Di mana sudah ditetapkan orang-orang tersangka, terima kasih,” ujar Misbakhun melalui pesan singkat, Jumat (8/8) lalu.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial ST mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) diduga digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Rata-rata diduga menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang disalurkan melalui yayasan.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar ST di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST yang disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG, dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8). Ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!