Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Ratusan Travel Haji Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 16:30 WIB | Oleh:
KPK Periksa Ratusan Travel Haji Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan kini difokuskan pada keterangan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.

Penyidik KPK sendiri, pada pekan lalu memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia. Proses ini juga dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa. Paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11).

KPK menegaskan, keterangan setiap PIHK sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Oleh karena itu, biro travel yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

KPK memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jemaah. Modusnya, jemaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dollar sampai dengan 7.000 US dollar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/9).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.