Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Ratusan Travel Haji Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 16:30 WIB | Oleh:
KPK Periksa Ratusan Travel Haji Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan kini difokuskan pada keterangan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.

Penyidik KPK sendiri, pada pekan lalu memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia. Proses ini juga dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa. Paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11).

KPK menegaskan, keterangan setiap PIHK sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Oleh karena itu, biro travel yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

KPK memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jemaah. Modusnya, jemaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dollar sampai dengan 7.000 US dollar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/9).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.