KPK Panggil Ilham Habibie dan Lisa Mariana terkait Kasus Bank BJB
📅 Jumat, 22 Agu 2025, 11:10 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie (IAH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (22/8).
Selain itu, Budi memastikan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, Lisa Mariana dalam cerita yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, mengungkapkan pemanggilan tersebut.
“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!