Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Isyaratkan Kemungkinan Bertambah Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 16:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Isyaratkan Kemungkinan Bertambah Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa saja bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.

"Sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan penyidik KPK akan terus mempelajari berbagai aspek dalam perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikannya secara berkala kepada publik.

Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi LPEI yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).


Mengenai penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.

Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan unit jam tangan, 37 tas mewah, dan 100 perhiasan lebih dalam berbagai jenis.

Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.