Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI

Foto : Koran Jakarta

Ilustrasi Pergerakan Saham

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI dengan sukarela merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan akhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.

Pasalnya, putusan badan yang menjadi penengah dalam konflik saham tersebut, keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. Padahal, PPS otomatis berakhir ketika PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) tidak memenuhi ketentuan perihal pelunasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam jangka waktu 6 bulan.

"Hanya bermodal keputusan BANI, mereka (Dirjen AHU Kemenkumham) mengambil keputusan tanpa mendalami apa isi perjanjian saham secara keseluruhan, yang menjadi dasar keluarnya BANI. Padahal BANI itu keluar sebelum PPS berakhir karena ada wanprestasi dari pihak AMI. Mestinya tidak begitu. Prosedurnya tidak pas, apalagi polisi kemudian mengabulkan eksekusi dalam waktu yang sangat singkat berdasarkan laporan palsu," ujarnya.

Helmut memaparkan, dalam Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang dibuat dan ditandatangani pada 14 Mei 2019 antara AMI, APMR dan pemegang saham lain dalam hal ini Thomas Azali, ada fakta bahwa AMI belum dapat melakukan penutupan transaksi atas PJBB sebesar $ 21,500,000 setelah pemberian deposit dan pelaksanaan due diligence.

Sementara pasal 7 dalam PPS itu juga menyebutkan beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian. Antara lain jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian terlampaui, kesepakatan tersebut tidak terpenuhi, bantuan modal kerja (BMK) yang telah diberikan wajib dikembalikan kepada AMI dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak berakhirnya PPS, dan saham perseroan akan dikembalikan AMI kepada pemegang saham awal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top