Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Main! Pasar Modal RI Tunjukkan Kekuatan yang Mengejutkan, Kapitalisasi Capai Level Fantastis Rp15.000 T

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 16:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bukan Main! Pasar Modal RI Tunjukkan Kekuatan yang Mengejutkan, Kapitalisasi Capai Level Fantastis Rp15.000 T Doc: ANTARA FOTO/ Fauzan.
Ket. Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Kapitalisasi pasar modal Indonesia terus menjadi barometer kesehatan ekonomi, mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan lokal.

Fluktuasi angka ini tidak hanya dipengaruhi kinerja emiten, tetapi juga sentimen global dan kebijakan pemerintah, sehingga menjadi indikator penting bagi pengambilan keputusan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia (market cap) mencapai senilai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025, dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik, sekaligus indikator kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

"Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa (7/10).

Inarno mengatakan investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi di pasar modal Indonesia berlaku adil, transparan, serta aman.

“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” ujar Inarno.

Ia menjelaskan OJK melalui Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.

OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia, diantaranya, pertama, POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal apabila terjadi kejadian fraud.

Kedua, OJK menghadirkan POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Onvestasi oleh Manajer Investasi yang memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio yang berorientasi terhadap perlindungan kepentingan investor.

Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan yang secara tegas mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan konsumen.

Ke empat, POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan insiden siber untuk pelaporannya dan lengkap dengan langkah-langkah penanganannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.