Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI

Foto : Koran Jakarta

Ilustrasi Pergerakan Saham

A   A   A   Pengaturan Font

Kenyataannya, pelunasan transaksi jual beli saham CLM oleh AMI tidak terjadi dan tidak berhasil dilaksanakan. Ini berarti, lanjut Helmut, sesuai ketentuan, AMI mestinya mengembalikan kepemilikan saham 50 persen kepada APMR. Apalagi APMR juga sudah mengembalikan BMK senilai 20M pada 4 Oktober 2019.

"Karena pihak APMR sudah mengembalikan BMK yang 20M itu, maka seharusnya kewajiban untuk memberikan saham menjadi gugur karena transaksi tidak terpenuhi sesuai ketentuan dalam perjanjian," ujar Helmut.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Menurut Helmut, putusan BANI sebenarnya justru menguatkan bahwa jumlah saham AMI adalah nol, bukan 50 persen karena PJBB sudah batal. "Dan faktanya lagi, sampai saat ini tidak pernah ada BAP penyerahan saham," lanjutnya.

Menilik putusan BANI, lanjut Helmut, seharusnya saham yang diberikan kepada AMI pun hanya 50 persen. Namun pada kenyataannya, berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi, AMI bermohon kepada PN Jaksel agar APMR menyerahkan saham 100 persen yang bertentangan dengan putusan BANI

Helmut mengungkapkan, pada saat memasukkan permohonan BANI per Januari 2020, sebenarnya perjanjian sudah dikatakan daluwarsa mengingat sudah melewati tenggat waktu selama 6 bulan terhitung dari Mei 2019. Karena telah daluwarsa dan perjanjian tidak terpenuhi, maka pihak APMR bersurat kepada pihak AMI untuk mengakhiri perjanjian. Namun AMI menolak dan justru melontarkan somasi serta laporan kepada polisi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top