Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkumham Sebut Murok Jerami Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Komunal

📅 Senin, 06 Feb 2023, 00:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkumham Sebut Murok Jerami Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Komunal Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi,Upacara Murok Jerami di Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyatakan upacara adat "Murok Jerami" Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Tradisi Murok Jerami ini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia," kata Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengapresiasi dan berterima kasih atas inisiatif Pemkab Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah serta menjadi potensi daya tarik wisata.

"Kami berharap agar semua pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, maupun sumber daya genetik yang dimiliki masing-masing daerah ini," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah Upacara Adat," katanya.

Menurut dia, untuk klasifikasinya yaitu terbuka, sakral dan dipegang teguh. Sedangkan wilayah atau lokasinya berada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor dari EBT ini adalah Zainal, dengan nomor pencatatan EBT19202300038.

Murok Jerami adalah upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi. Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah.

"Hingga saat ini baru satu Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan. Tetapi di tahun sebelumnya, Kabupaten Bangka Tengah telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek sebanyak 20 dan Desain Industri sebanyak 25," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.