Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenkumham Sebut Murok Jerami Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Komunal

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi,Upacara Murok Jerami di Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan daya tarik wisata daerah, Kemenkumham sebut murok jerami tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Komunal.

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyatakan upacara adat "Murok Jerami" Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Tradisi Murok Jerami ini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia," kata Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengapresiasi dan berterima kasih atas inisiatif Pemkab Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah serta menjadi potensi daya tarik wisata.

"Kami berharap agar semua pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, maupun sumber daya genetik yang dimiliki masing-masing daerah ini," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah Upacara Adat," katanya.

Menurut dia, untuk klasifikasinya yaitu terbuka, sakral dan dipegang teguh. Sedangkan wilayah atau lokasinya berada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor dari EBT ini adalah Zainal, dengan nomor pencatatan EBT19202300038.

Murok Jerami adalah upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi. Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah.

"Hingga saat ini baru satu Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan. Tetapi di tahun sebelumnya, Kabupaten Bangka Tengah telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek sebanyak 20 dan Desain Industri sebanyak 25," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top