Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Doc: antarafoto
Ket. Pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan saat ini sedang fokus menuntaskan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.

"Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, karena penyidik sekarang fokus pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (3/7).

Harli menjelaskan, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh. "Ini sekarang sedang diberkaskan," ujarnya.

Dari pemberkasan ini, lanjut dia, penyidik melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, beberapa pekan terakhir, tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik.

"Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan," kata Harli.

Jika dari hasil pemberkasan tersebut dinilai penyidik sudah cukup, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.

"Tapi kalau tidak lagi ya ini yang tentu kami harapkan bisa dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Harli menekankan, penanganan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu masih berproses.

"Enggak ada yang mandek lah. Kami sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, ya secepatnya," ujar Harli.

Total ada 22 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas satu tersangka perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung.

Kemudian, dua tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Selanjutnya, Kamis (13/6), kembali dilimpahkan 10 orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Yakni, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.

Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.

"Jadi sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Tersisa 9 tersangka lagi yang kami fokus untuk segera limpahkan ke penuntutan," kata Harli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.