Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia-Taiwan Jajaki Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan

📅 Selasa, 19 Des 2023, 08:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia-Taiwan Jajaki Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan Doc: ANTARA/HO-KKP
Ket. Ilustrasi - Aktivitas awak kapal perikanan.

JAKARTA - Indonesia tengah menjajaki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Taiwan terkait pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

Menurut Fadilla Octaviani selaku Direktur Operasional Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sebuah lembaga pemikir independen yang berfokus pada tata kelola kelautan, perjanjian bilateral dengan Taiwan menjadi sangat penting karena banyak AKP migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

"Mereka banyak menjadi korban eksploitasi, perbudakan modern, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya," katanya.

Selain itu, perjanjian tersebut juga penting untuk mencari titik temu standar pelindungan yang seharusnya diberikan kepada para buruh kapal karena Indonesia dan Taiwan memiliki standar yang berbeda.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyoroti zero cost (biaya nol), tetapi peraturan di Indonesia tak serta merta berlaku di Taiwan," kata Fadilla dalam jumpa pers daring IOJI di Jakarta, Senin.

"Struktur pembiayaan itu ada biaya paspor, cek kesehatan. Itu siapa yang harus menanggung? Seharusnya yang membutuhkan tenaga kerja yang membayarkan, tetapi apabila ini tidak disepakati tidak akan bisa berlaku. Itulah mengapazero costini tidak pernah berlaku (bagi AKP migran Indonesia)," sambung dia.

Setelah ada perjanjian, diharapkan akan ada kesepakatan tentang struktur pembiayaan, termasuk siapa yang akan menanggung biaya para AKP migran selama mereka menjalankan tugasnya di atas kapal.

Pada 2022, lembaga perikanan Taiwan atau Taiwan Fisheries Agency mencatat sebanyak 14.308 AKP migran bekerja di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di luar wilayah teritorial Taiwan.

Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 8.529 AKP migran Indonesia bekerja di wilayah teritorial Taiwan.

IOJI menyatakan banyaknya jumlah AKP migran asal Indonesia perlu diiringi dengan upaya untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak perburuhan dan HAM mereka di kapal ikan Taiwan.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, IOJI mencatat berbagai hasil penelitian menemukan rentannya AKP migran Indonesia terhadap eksploitasi bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di ZEE dan laut bebas.

Arnon Hiborang, penyintas pelanggaran HAM terhadap AKP migran, berharap perjanjian tersebut dapat segera terealisasi guna melindungi hak-hak warga Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

Dikutip dari siaran pers IOJI pada 1 Desember 2023, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemenlu telah melakukan beberapa kali konsultasi dan pertemuan dengan Taiwan untuk membahas perjanjian terkait pelindungan AKP migran Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, Judha menilai Taiwan memiliki respons yang positif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.