Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Miliki Potensi Melimpah Sekitar 40 Persen Panas Bumi Dunia, Kementerian ESDM Godok Revisi PP tentang Pengembangannya

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Indonesia Miliki Potensi Melimpah Sekitar 40 Persen Panas Bumi Dunia, Kementerian ESDM Godok Revisi PP tentang Pengembangannya Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi panas bumi Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang panas bumi, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan revisi PP tersebut akan mencakup beberapa poin penting, mulai dari perubahan skema pelelangan hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.

Menurut Eniya, Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan lelang secara online. Skema baru ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi calon investor, memungkinkan mereka untuk melihat data dan mengunggah dokumen lelang secara digital.

“Kami akan memasifkan (lelang) online. Jadi semua bisa akses, semua bisa melihat datanya, bisa melakukan upload dokumen lelang dan seterusnya seperti biasa secara online. Ini akan memudahkan kita semua,” kata Eniya di Jakarta, Kamis (3/7).

Eniya menjelaskan revisi ini juga akan membahas secara mendalam mengenai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong investasi panas bumi.

Ia melanjutkan bahwa Kementerian ESDM akan berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait usulan pengurangan pajak. Studi yang sebelumnya dilakukan oleh UGM mengenai penilaian Internal Rate of Return (IRR) juga akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan insentif ini.

Salah satu poin penting lainnya adalah kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian akan dilakukan mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Jadi penugasan juga mungkin agak berbeda sekarang. Jadi ada Danantara, ada Kementerian BUMN, ada pelaku teknisnya Kementerian ESDM,” ujar Eniya.

Selain itu, revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 juga akan mencakup berbagai aspek lain seperti prioritas dispatch listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), penggantian jangka waktu eksplorasi dengan kriteria terukur, nilai ekonomi karbon, pengelolaan mineral ikutan panas bumi, penanganan isu sosial, pemberian dan perpanjangan Izin Panas Bumi (IPB), serta jaminan pemulihan lingkungan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi panas bumi di Indonesia sangat melimpah, diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia, atau sekitar 23.765,5 megawatt (MW). Namun, pemanfaatannya masih relatif kecil, yaitu sekitar 11 persen dari total potensi tersebut.

Dari 2014 hingga 2024, kapasitas terpasang PLTP telah meningkat sebesar 1,2 GW, sehingga total kapasitas terpasang panas bumi Indonesia kini mencapai 2,6 GW.

Beberapa PLTP yang sudah beroperasi di Indonesia, antara lain PLTP Kamojang (Jawa Barat), PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Darajat (Jawa Barat), PLTP Ulubelu (Lampung), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Sorik Marapi (Sumatera Utara).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.