Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 01:50 WIB | Oleh:
Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal Doc: ANTARA/HO-Kanwil Imigrasi Sulut
Ket. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman (ketiga dari kiri), Kasi Inteldakim, Irman (paling kanan) dan Kasi Tikkim, Simon Sianturi (paling kiri) memberikan keterangan pers tentang dua WNA asal Tiongkak yang terjaring Operasi Wirawaspada.

MANADO -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Sulawesi Utara, mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial PL dan LA dalam Operasi Wirawaspada atas dugaan melanggar izin tinggal.

"Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung," kata Kakanwil Imigrasi Sulut Ramdhani di Bitung, Senin.

Pada Operasi Wirawaspada itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian, katanya.

"Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA," ujarnya.

Kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1 dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramdhani.

Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

"Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat," kata Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah Indonesia, katanya menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.