Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Heboh Busa Tebal di BKT! Pemprov DKI Turunkan Mikroba Pemakan Limbah

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 17:19 WIB | Oleh:
Heboh Busa Tebal di BKT! Pemprov DKI Turunkan Mikroba Pemakan Limbah Doc: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Ket. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama sejumlah instansi menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Weir 3 Banjir Kanal Timur, Jakarta Utara, Rabu (13/8).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan empat liter cairan mikroba yang dicampur 2.500 liter air untuk mengurai busa di Pintu Weir 3 Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara. Simulasi ini diharapkan menjadi acuan penyusunan prosedur standar penanganan polusi di 13 sungai di ibu kota.

Analis Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Ria Triany dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, berharap agar mikroba yang digunakan dalam kegiatan simulasi itu mampu menguraikan polutan secara biologis atau biodegradasi.

Menurut dia, busa itu terbentuk akibat tingginya kadar bahan organik (BOD, COD) dan surfaktan sintetis dari limbah rumah tangga maupun usaha yang belum terolah secara optimal. Kemudian, turbulensi di pintu air juga turut memicu pembentukan busa tersebut.

Selain melepaskan pasukan mikroba, Pemprov DKI juga melakukan penyemprotan fisik dari darat dan air dengan menggunakan 10 ribu liter air tawar.

“Penyemprotan dilakukan dengan berbagai tipe pancaran, ukuran nozzle, dan lokasi berbeda,” kata Kepala Seksi Perencanaan Operasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta M Tasor.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hasil simulasi tersebut akan menjadi acuan penyusunan prosedur standar operasional (SOP) di 13 sungai di Jakarta.

Dia menilai pencegahan di sumber pencemar lebih penting dari pada penanganan di hilir.

“Penanganan busa harus menjadi bagian dari program pemulihan kualitas air jangka panjang yang terintegrasi,” ujar Asep.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan yang berfokus pada pelaku usaha, terutama skala kecil. Mereka diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan mengelola limbah cair sesuai aturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.