Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gunakan Pembangkit Harus Izin

Foto : ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Pusat

Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengelola dan pemilik gedung swastadiminta segera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya. Instruksi ini datang dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat.

Dia mengatakan ini usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL), Kamis. "Mereka kami minta segera mengurus izin," jelas Sudrajat.

Lebih jauh Sudrajat menuturkan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.

Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision(OSS). Ini berlaku hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. "Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor," kata Sudrajat.

Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat, akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi bisa pidana dan denda. Nantinya juga akan ada petugas berkeliling untuk survei memastikan pengelola dan pemilik gedung swasta memiliki izin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top