Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gunakan Pembangkit Harus Izin

📅 Jumat, 01 Des 2023, 05:27 WIB | Oleh:
Gunakan Pembangkit Harus Izin Doc: ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Pusat
Ket. Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

JAKARTA - Pengelola dan pemilik gedung swastadiminta segera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya. Instruksi ini datang dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat.

Dia mengatakan ini usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL), Kamis. "Mereka kami minta segera mengurus izin," jelas Sudrajat.

Lebih jauh Sudrajat menuturkan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.

Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision(OSS). Ini berlaku hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. "Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor," kata Sudrajat.

Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat, akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi bisa pidana dan denda. Nantinya juga akan ada petugas berkeliling untuk survei memastikan pengelola dan pemilik gedung swasta memiliki izin.

Adapun permohonan IUPTLS cukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia. Isinya, analisis kebutuhan tenaga listrik, dan lokasi instalasi disertai tata letak. Kemudian, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. Lalu, jadwal pembangunan dan pengoperasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Mengharap Final Leo/Daniel-Fajar/Fikri, Mungkinkah?  

4 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Mengharap Final Leo/Daniel-...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.