Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gunakan Pembangkit Harus Izin

📅 Jumat, 01 Des 2023, 05:27 WIB | Oleh:
Gunakan Pembangkit Harus Izin Doc: ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Pusat
Ket. Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

JAKARTA - Pengelola dan pemilik gedung swastadiminta segera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya. Instruksi ini datang dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat.

Dia mengatakan ini usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL), Kamis. "Mereka kami minta segera mengurus izin," jelas Sudrajat.

Lebih jauh Sudrajat menuturkan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.

Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision(OSS). Ini berlaku hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. "Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor," kata Sudrajat.

Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat, akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi bisa pidana dan denda. Nantinya juga akan ada petugas berkeliling untuk survei memastikan pengelola dan pemilik gedung swasta memiliki izin.

Adapun permohonan IUPTLS cukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia. Isinya, analisis kebutuhan tenaga listrik, dan lokasi instalasi disertai tata letak. Kemudian, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. Lalu, jadwal pembangunan dan pengoperasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Advertisement
Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang karena Erupsi Anak Krakatau

Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang karena Erupsi Anak Krakatau

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.