Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gunakan Pembangkit Harus Izin

📅 Jumat, 01 Des 2023, 05:27 WIB | Oleh:
Gunakan Pembangkit Harus Izin Doc: ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Pusat
Ket. Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

JAKARTA - Pengelola dan pemilik gedung swastadiminta segera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya. Instruksi ini datang dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat.

Dia mengatakan ini usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL), Kamis. "Mereka kami minta segera mengurus izin," jelas Sudrajat.

Lebih jauh Sudrajat menuturkan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.

Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision(OSS). Ini berlaku hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. "Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor," kata Sudrajat.

Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat, akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi bisa pidana dan denda. Nantinya juga akan ada petugas berkeliling untuk survei memastikan pengelola dan pemilik gedung swasta memiliki izin.

Adapun permohonan IUPTLS cukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia. Isinya, analisis kebutuhan tenaga listrik, dan lokasi instalasi disertai tata letak. Kemudian, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. Lalu, jadwal pembangunan dan pengoperasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Nasional
Museum Nasional Indonesia B...
Ekonomi
Terapkan Sistem Ganjil Gena...

Ajang Kejuaraan Inline Freestyle Jakarta

54 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Ajang Kejuaraan Inline Free...
Daerah
Perkuat Stok Pangan, Perum ...
Advertisement
Kabar Baik yang Melegakan! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Ini Penjelasan BMKG

Kabar Baik yang Melegakan! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Ini Penjelasan BMKG

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.