Empat Oknum Personel TNI Didakwa Menyiram Andrie Yunus dengan Air Keras hanya untuk Memberi Efek Jera
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 13:35 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Sebanyak empat oknum personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan tujuan untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Oditur militer menjelaskan sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur militer menjelaskan kejadian bermula pada 9 Maret 2026 saat Edi dan Budhi bertemu untuk mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi serta kedinasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI berjalan, kepada Budhi.
Kemudian pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa bertemu, Edi menceritakan kekesalannya kepada Andrie karena telah memaksa masuk ruangan rapat pembahasan revisi UU TNI dan menilai Andrie telah menginjak-injak institusi TNI karena telah menggugat UU TNI ke MK.
Selain itu, Andrie juga dinilai Edi telah menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan dianggap menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.
Andrie juga dipandang gencar melancarkan narasi antimiliterisme sehingga Edi sempat berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera.
Akan tetapi, disebutkan bahwa Budhi menyarankan agar Andrie tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.
Pada mulanya, Edi mengatakan ingin menyiram Andrie sendirian, namun Nandala pun mengajak untuk menyiram Andrie secara bersama-sama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!