Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

📅 Senin, 16 Des 2024, 19:36 WIB | Oleh:
Kemenhub Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Doc: Dok Istimewa
Ket. llustrasi Pelayaran

JAKARTA– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan subtansi perubahan dari Undang-Undang Pelayaran, yang ditujukan bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut.

“Substansi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait materi perubahan dalam Undang-Undang Pelayaran, di mana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah berusia sekitar 16 tahun sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka acara Sosialisasi di Jakarta, belum lama ini. 

Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini membawa semangat penguatan Asas Cabotage yang telah berhasil diimplementasikan sejak tahun 2008, yang diwujudkan melalui pemberdayaan angkutan laut nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Juga melalui pengendalian investasi asing pada sektor pelayaran guna memberikan kesempatan berusaha yang berkeadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional, penguatan angkutan laut pelayaran rakyat, penyelenggaraan kepelabuhanan, optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran serta pengawasan dan penegakan aturan dan ketentuan di bidang pelayaran,” jelasnya. 

Tentu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini, lanjut Lollan, akan berakibat terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang eksisting saat ini. 

“Harapan kami dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini,” pungkasnya. 

Adapun beberapa materi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disepakati melalui pembahasan antar Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, praktisi serta stakeholder terkait meliputi :
?1.? ?Pemberdayaan pelayaran rakyat;
?2.? ?Pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (Tol Laut);
?3.? ?Penguatan Asas Cabotage;
?4.? ?Pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan;
?5.? ?Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan;
?6.? ?Penyesuaian nomenklatur penyelenggara pelabuhan;
?7.? ?Tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan;
?8.? ?Tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan;
?9.? ?Tata kelola penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan;
10.? ?Penyingkiran kerangka kapal;
11.? ?Mahkamah Pelayaran;
12.? ?Pengawasan keselamatan pelayaran;
13.? ?Ketentuan sanksi kapal asing; dan
14.? ?Ketenagakerjaan di bidang pelayaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.