DPR Dorong Integrasi Nasional Menuju Satu Data JKN
📅 Minggu, 15 Feb 2026, 15:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: DPR/Kresno/Karisma
JAKARTA – DPR RI mendorong percepatan integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola kepesertaan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga antara DPR dan pemerintah, Senin (9/2), menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan PBI. DPR menegaskan, pembenahan data menjadi prioritas agar perlindungan sosial tepat sasaran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan integrasi data menjadi fondasi utama perbaikan ekosistem JKN. , "Sistem satu data akan meminimalkan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penetapan peserta PBI," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Iuran peserta tetap dibayarkan pemerintah sambil proses pembenahan dan pemutakhiran data dilakukan.
DPR juga menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi serta pembaruan data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini bertujuan memastikan kepesertaan benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, DPR menekankan optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN harus berbasis data akurat dan terintegrasi. Persoalan PBI, tegas DPR, bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan.
Ke depan, integrasi nasional menuju satu data JKN diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. DPR memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar reformasi tata kelola berjalan konsisten dan minim polemik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemutakhiran data PBI JKN dilakukan berkala. Langkah itu untuk mencegah kejutan di tengah masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2), ia menyoroti anomali Februari 2026. Penonaktifan peserta melonjak signifikan dibandingkan rata-rata sebelumnya. Biasanya penonaktifan hanya sekitar satu juta jiwa. Namun, Februari 2026 mencapai 11 juta peserta.
Jumlah itu hampir sepuluh persen dari total 98 juta peserta. Lonjakan tersebut dinilai memicu keresahan publik.
Menurut dia, banyak peserta tidak mengetahui statusnya telah dinonaktifkan. Kondisi itu menimbulkan kejutan dan kepanikan.
Pada prinsipnya, perubahan data bertujuan memperbaiki tata kelola JKN. Program harus tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Menkeu menegaskan pemutakhiran data tidak boleh menimbulkan keributan. Prosesnya harus terukur dan dikomunikasikan dengan baik.
Ia menyarankan penonaktifan dilakukan bertahap dalam dua hingga tiga bulan. Langkah itu perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!