Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM

📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Sertifikasi halal -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).

Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta membantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.

"Untuk tahun ini ada lagi 5.000 halal 'free' dari DKI untuk Jakpreneur. Tetapi yang 5.000 itu adalah yang wajib audit," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo.

Sebenarnya sertifikasi itu berbayar tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Memang itu berbayar, kurang lebih Rp3.000.000 per UMKM dan semua itu ditanggung oleh pemprov," kata Ratu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Untuk produk-produk yang tidak harus diaudit (self declare), pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan program yang disebut "Sehati" kepada para UMKM yang tidak perlu diaudit produknya.

Misalnya kue. Apabila produsen sudah bisa menyatakan bahwa gula yang digunakan halal, terigunya halal, menteganya halal dan lain sebagainya maka mereka otomatis akan diberikan sertifikat halal oleh BPJPH.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal saat 17 Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.