Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM

Foto : ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Sertifikasi halal -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta membantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.

Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta membantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.

"Untuk tahun ini ada lagi 5.000 halal 'free' dari DKI untuk Jakpreneur. Tetapi yang 5.000 itu adalah yang wajib audit," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo.

Sebenarnya sertifikasi itu berbayar tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Memang itu berbayar, kurang lebih Rp3.000.000 per UMKM dan semua itu ditanggung oleh pemprov," kata Ratu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Untuk produk-produk yang tidak harus diaudit (self declare), pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan program yang disebut "Sehati" kepada para UMKM yang tidak perlu diaudit produknya.

Misalnya kue. Apabila produsen sudah bisa menyatakan bahwa gula yang digunakan halal, terigunya halal, menteganya halal dan lain sebagainya maka mereka otomatis akan diberikan sertifikat halal oleh BPJPH.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top