Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM

📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Sertifikasi halal -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).

Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta membantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.

"Untuk tahun ini ada lagi 5.000 halal 'free' dari DKI untuk Jakpreneur. Tetapi yang 5.000 itu adalah yang wajib audit," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo.

Sebenarnya sertifikasi itu berbayar tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Memang itu berbayar, kurang lebih Rp3.000.000 per UMKM dan semua itu ditanggung oleh pemprov," kata Ratu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Untuk produk-produk yang tidak harus diaudit (self declare), pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan program yang disebut "Sehati" kepada para UMKM yang tidak perlu diaudit produknya.

Misalnya kue. Apabila produsen sudah bisa menyatakan bahwa gula yang digunakan halal, terigunya halal, menteganya halal dan lain sebagainya maka mereka otomatis akan diberikan sertifikat halal oleh BPJPH.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal saat 17 Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.