Coretax Makin Ramai, DJP Catat 6,69 Juta SPT Sudah Dilaporkan
📅 Senin, 09 Mar 2026, 19:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jutaan wajib pajak sudah mulai melaporkan kewajiban tahunannya.
Hingga saat ini, sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah disampaikan melalui sistem Coretax DJP.
Angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak terus berjalan, apalagi kini prosesnya makin praktis karena bisa dilakukan secara daring.
Dengan sistem digital seperti Coretax, pelaporan SPT diharapkan semakin mudah, cepat, dan nyaman bagi para wajib pajak.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, DJP merinci jumlahnya sebanyak 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan, 595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 141.055 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 116 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, DJP melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 15.616.605 wajib pajak.
Jumlah itu terdiri atas 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!